Jasa Marga Respons Pungli Petugas Keamanan di Gerbang Tol Tomang

Ilustrasi pungli.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA — PT Jasa Marga (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas insiden pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang petugas keamanan Gerbang Tol (GT) Tomang, Jakarta Barat, pada Selasa 3 November 2024.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Petugas berinisial R tersebut meminta sejumlah uang dari pengendara sepeda motor yang tidak sengaja masuk ke jalur tol.

Dalam keterangannya pada Jumat 6 Desember, Senior Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Ginanjar Bekti, mengonfirmasi bahwa R merupakan mitra pihak ketiga atau karyawan outsourcing yang bekerja di bagian keamanan dan ketertiban di ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

“Kami menduga adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh mitra pihak ketiga yang bertugas pada bagian kamtib di Gerbang Tol Tomang,” ujar Ginanjar.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jasa Marga menyatakan sangat menyesal atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Perusahaan ini berjanji untuk memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang akan diambil terhadap R, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Palmerah. 

“Kami juga akan merekomendasikan sanksi yang sesuai bagi R setelah kejadian pungutan liar ini,” tambah Ginanjar. 

Selain itu, Jasa Marga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang terlibat, guna memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Kronologi kejadian ini bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor tanpa sengaja masuk ke jalur tol, yang ia kira adalah jalan biasa. 

Saat korban mencoba memutar arah untuk keluar, petugas keamanan R menghentikan kendaraan korban dengan menggunakan mobil bertuliskan “Kamtib” dengan nomor polisi B 1143 AKR. 

“Sekuriti tersebut adalah mitra vendor Jasa Marga, artinya outsourcing. Kemudian, dia meminta uang sebesar Rp 500.000 dari korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad, yang mengonfirmasi kejadian ini.

Aksi pemerasan tersebut sempat direkam oleh korban dan diunggah di akun Instagram @nadjl_. Dalam rekaman tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 500.000 ke rekening yang diberikan oleh petugas. 

Setelah memperoleh bukti, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Duren. 

“Karena lokasi kejadian berada di wilayah Palmerah, laporan disampaikan ke Polsek Palmerah yang kemudian menindaklanjutinya,” lanjut Rachmad.

Berbekal laporan dan bukti yang ada, pihak kepolisian berhasil menangkap R di lokasi kejadian. Pihak berwajib kini sedang mengusut lebih lanjut kasus ini. Jasa Marga berharap kasus tersebut dapat ditangani dengan adil dan segera memberikan kejelasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya