Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi di Jakpus, Ini Kata Kubu Pramono

Anggota Fraksi PDIP, Charles Honoris.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – Kubu pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) Pramono Anung - Rano Karno memberikan sindiran menohok terkait saksi pasangan calon Ridwan Kamil (RK) - Suswono yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) tiga kecamatan di Jakarta Pusat. 

PDIP Siap Buka-bukaan soal Parcok di MK pada 15 Desember

Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris mengatakan, pihaknya menghargai jika saksi paslon RK-Suswonk menolak untuk menandatangani rekapitulasi tersebut. 

Namun, kata dia, alangkah baiknya jika seluruh pihak menerima kemenangan Pramono-Rano berdasarkan data yang valid menurut KPU.

Pramono-Rano Dominasi Perolehan Suara di Jakarta Barat pada Pilkada 2024

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Kita hargailah dia tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Tapi saya mutar secara keseluruhan bahwa ada beberapa kelurahan TPS yang dia menang, tetapi keseluruhan yang over-all ini pasangan mas Pram dan bang Doel," kata Charles kepada wartawan di Sekretariat Tim Pemenangan Pramono-Rano, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.

OC Kaligis Soroti Kejanggalan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Muara Enim

Charles juga menegaskan bahwa semua pihak harus menerima hasil perhitungan KPU. Ia menilai tidak seharusnya kubu paslon RK-Suswono memaksakan Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran. 

"Dan ketika itu mau di klaim lagi untuk dua putaran caranya gimana?  Kita harus legowo juga, kadang-kadang kita bisa menang, kadang kita bisa kalah, kita harus bisa menerima juga. Jadi, saya rasa dengan adanya pemilu pilkada Jakarta yang baik ini jangan dikotori sama yang hal-hal yang enggak penting," ujar Charles.

Ia juga menyoroti salah satu alasan kubu RK-Suswono yang tolak teken hasil rekapitulasi karena formulir C6 tidak dibagikan ke warga. Charles menilai tak mungkin penyelenggara menghilangkan hak pilih masyarakat. Ia meminta agar kubu RK-Suswono tidak mengada-ada soal alasan tersebut.

"Sekali lagi, cukuplah membuat alasan yang mengada-ada. Saat ini warga Jakarta butuh pemerintahan baru yang segera harus bisa bekerja untuk bisa menyelesaikan permasalahan warga Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membeberkan saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono menolak untuk tanda tangan hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.

"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Sahat menambahkan, alasan kubu paslon RK-Suswono itu menolak menandatangani formulir model D karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. 

Tak hanya itu, kubu paslon RK-Suswono juga mempermasalahkan formulir undangan pencoblosan yang diberikan kepada warga.

"Alasan saksi paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," kata Sahat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024