Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing Pakai SiLahap
- ist
Tangerang, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meluncurkan program SiLAHAP (Optimalisasi Laporan Harian Pengawasan) sebagai inovasi untuk memaksimalkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengawasan di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan bahwa SiLAHAP dirancang untuk mempermudah tindak lanjut pengawasan oleh pimpinan terhadap anggota di lapangan.
“Dengan pengawasan orang asing yang efektif, kami dapat memantau data orang asing di wilayah kerja sesuai prosedur yang ditetapkan, sehingga meningkatkan efisiensi dan menjaga akuntabilitas setiap unit kerja,” ujar Uray, Selasa, 3 Desember 2024.
Program ini juga membantu mengarsipkan laporan harian secara lengkap dan mempermudah evaluasi kegiatan. Pengawasan berbasis data menjadi fokus utama, terutama melalui penggalangan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Uray menyebutkan bahwa pengawasan selama ini menghadapi kendala, terutama dalam pencatatan dan pelaporan yang masih menggunakan platform seperti WhatsApp. Hal ini dinilai kurang ideal karena bersifat informal dan tidak terdokumentasi secara baik.
“Pesan yang dikirimkan sering kali tidak resmi dan sulit ditinjau kembali jika diperlukan untuk laporan formal atau perbaikan revisi,” ungkapnya.
Diketahui, SiLAHAP memiliki tiga target utama penerapan, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang. Jangka pendek, penerbitan surat edaran dari Dirjen Imigrasi tentang pelaporan harian pengawasan secara real-time dan terintegrasi.
Kemudian, jangka menengah, pelaksanaan laporan pengawasan terintegrasi di seluruh kantor imigrasi, lengkap dengan monitoring dan evaluasi kegiatan. Dan, jangka panjang terkait Integrasi data keberadaan dan kegiatan WNA, serta pembentukan satuan tugas pengawasan yang lebih terstruktur.
Uray juga menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) terkait laporan harian pengawasan, pengintegrasian data dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pelatihan melalui video panduan untuk memastikan implementasi SiLAHAP berjalan optimal.
Dengan SiLAHAP, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berharap dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan setiap laporan harian pengawasan diarsipkan dengan baik.
“Program ini memungkinkan kepala satuan kerja untuk memantau, mengontrol, dan memberikan arahan secara langsung kepada anggotanya, sehingga pengawasan dapat lebih terkoordinasi dan akuntabel,” tutup Uray.