Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, memberikan surat teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dengan tahapan masa tenang di Pilkada 2024, dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan provinsi.
Teguran itu dilayangkan setelah pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), masih menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Tangerang, terpasang di sejumlah titik.
"Kita kasih surat imbauan dan teguran ke teman-teman di KPU, agar melakukan penertiban APK yang mereka fasilitasi, karena sampai saat ini ada beberapa Panwascam yang menemukan beberapa APK yang difasilitasi KPU belum juga ditertibkan," kata Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, Selasa, 26 November 2024.
Dia melanjutkan, teguran yang dilakukan secara general baru satu, terkait dengan lokasi di 16 kecamatan. "Jadi tegurannya general, dengan titik-titik di 16 kecamatan. Di mana, APK yang difasilitasi KPU belum dicopot. Namun, info yang kami dapatkan mereka akan melakukan penertiban hari ini," ujarnya.
Begitu juga dengan poster yang berada di angkutan umum atau angkot. Nantinya, Bawaslu secara one way akan mencopot poster terkait dengan penegakkan tahapan masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan Perda dan peraturan Bawaslu.
"Kita akan terapkan one way untuk penertiban di angkit, yang mana kolaborasi juga dengan polisi dan Dinas Perhubungan, untuk penertiban dan ada surat imbauan ke PO untuk penertiban sendiri dan ini langkah kami dalam penegakan pilkada," ujarnya.