Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

Jakarta, VIVA – Peraturan ganjil - genap ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyampaikan hal tersebut melalui akun media sosial instagram resminya @dishubdkijakarta.

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 27 November 2024, ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," seperti dikutip, Jumat, 23 November 2024.

Kemudian, Dishub Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Polda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024, Hadir Cagub Acil Odah dan H Muhidin

"Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya. 

Ilustrasi ganjil genap.

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa
Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman ditiadakan saat masa tenang Pilkada pada Minggu, 24 November 2024.

"Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ujar Syafrin.

Pelaksanaan HBKB atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

"Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara," ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya