Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji wacana pemungutan pajak atau retribusi di berbagai kantin sekolah di Jakarta. Hal tersebut dibahas dalam rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) beberapa waktu lalu.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Kemarin kan itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan RAPBD, tentunya memerlukan suatu kajian yang lebih cermat," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Teguh juga akan menyerahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkaji masalah retribusi kantin lebih dalam.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi

Photo :
  • Antara Foto

"Nanti kami serahkan kepada Pak Sekda, kepala BPKAD untuk mengkaji lebih jauh bagaimana terkait masalah retribusi kantin. Tapi ini secara khusus belum terlaporkan kepada saya," ujarnya.

35 Anak Tewas dalam Kerusuhan di Pasar Malam Natal di Nigeria

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, mewacanakan akan menarik pajak di kantin sekolah yang berada di Jakarta. Dewan menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno menegaskan bahwa keberadaan kantin sekolah yang ada di Jakarta dikenakan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dikutip dari situs resmi DPRD Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurut Sutikno, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ujar Sutikno.

Maka dari itu, Sutikno berharap Dinas Pendidikan mengkaji dan menjadikan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.

Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Purwosusilo akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ujar Purwosusilo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya