Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta, VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman ditiadakan saat masa tenang Pilkada pada Minggu, 24 November 2024.
"Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ujar Syafrin.
Pelaksanaan HBKB atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara," ujar Syafrin.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses. (Antara)