KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
- ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta, VIVA – Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengingatkan warga Jakarta bahwa batas akhir mengurus pindah memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu pada 20 November 2024. Ada empat kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih.
Empat kategori yang dimaksud, yaitu pertama pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Kemudian, pemilih menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi dan menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara serta tertimpa bencana alam.
Dia mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
"Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," kata Fahmi.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen lainnya, yakni dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Lalu, surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, surat keterangan dari pimpinan rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas dan surat pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan syarat utama untuk mengurus pindah memilih atau mencoblos adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP Elektronik dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia. (Antara)