Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Tata selaku pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Tata bersalah. Tuntutan dibacakan oleh JPU Tiara Robena Pandjaitan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ubaidillah, Selasa 19 November 2024.

Orang tua korban penganiayaan di daycare dan kuasa datangi Kejari Depok

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Tuntutan 1,5 tahun terhadap Tata tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

“Tuntutannya 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujarnya. 

Tata juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda restitusi kepada kedua korban. Kepada korban MK, terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp331 juta subsider 3 bulan penjara.

“Kemudian pembayaran restitusi kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkapnya.

Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Kerahkan 73 Kapal Bantu Evakuasi 1.668 Korban Terdampak

Tim advokasi keluarga korban penganiayan daycare, Fathia Fairuza

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Untuk barang bukti akan dimusnahkan. Antara lain pakaian, flashdisk, kamera CCTV, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan.

Kesaksian Korban Detik-detik Mencekam Insiden Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," pungkasnya.

Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya
(Ilustrasi) Sebuah Celurit

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Sejumlah ulama menyampaikan rasa keprihatinannya atas peristiwa Carok yang terjadi di Madura.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024