Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mendapati informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI yang dilakukan diduga tanpa izin.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Hal ini didapat pasca dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendatangi langsung lokasi renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Menteng, Jakarta Pusat. Penebangan pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga dilakukan akibat proses renovasi bangunan di depan Kantor KPU.

Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara menyebut pihaknya tengah mengumpulkan data terkait hal tersebut.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Petugas pun dapat informasi kalau penebangan dilakukan pekan lalu. Temuan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini pun sudah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini sudah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan. "Saudara Aria selaku pengelola (renovasi) mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin, namun ditolak," kutip keterangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk diketahui, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Tapi, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Selain itu, aktivitas renovasi pun dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat sekitar.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Respons Menteri Kehutanan soal Penebangan Pohon di Menteng yang Diduga Tanpa Izin

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni turut bicara soal polemik renovasi bangunan yang melanggar aturan buntut menebang pohon tanpa izin.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024