Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mendapati informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI yang dilakukan diduga tanpa izin.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Hal ini didapat pasca dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendatangi langsung lokasi renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Menteng, Jakarta Pusat. Penebangan pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga dilakukan akibat proses renovasi bangunan di depan Kantor KPU.

Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara menyebut pihaknya tengah mengumpulkan data terkait hal tersebut.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

Petugas pun dapat informasi kalau penebangan dilakukan pekan lalu. Temuan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini pun sudah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini sudah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan. "Saudara Aria selaku pengelola (renovasi) mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin, namun ditolak," kutip keterangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk diketahui, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Tapi, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Selain itu, aktivitas renovasi pun dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat sekitar.

Sanf dan Asuransi Astra tanam pohon di Kaltim

Sanf dan Asuransi Astra Tanam 600 Pohon Demi Tekan Emisi Karbon

PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) sebagai corporate business financing, bersama dengan Asuransi Astra menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lingk

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024