Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bal
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Bali​, VIVA –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Petugas menemukan laboratorium narkoba hashish yang ditemukan di sebuah  vila di Jimbaran, Bali dengan barang bukti yang disita mencapai Rp1,52 triliun dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Liburan ke Pulau Dewata saat Nataru, Cermati Cuaca Terkini Bali

Ia menjelaskan, laboratorium tersebut terdeteksi berpindah-pindah tempat dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” kata Wahyu dalam keterangan resminya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Namun jika mereka terbukti melakukan pencucian uang, ia akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya