Diperiksa Polisi Karena Kritik PIK 2, Said Didu: Saya Membela Rakyat
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku telah mempersiapkan diri dalam menjalani proses pemeriksaan di Markas Polres Kota Tangerang. Selasa, 19 November 2024.
Said Didu dilaporkan beberapa elemen, salah satunya oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota. Di mana, pelaporan itu terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam hal ini, Said Didu mengatakan, bila ia sebagai warga negara siap untuk memberikan keterangan terhadap pelaporan yang ditujukan ke dirinya.
"Saya nggak kenal yang laporin siapa, tapi saya sebagai warga negara siap untuk memberikan keterangan, terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan bahwa saya melakukan. Intinya, yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas di mana pun berada," Jelas Said Didu di Mapolresta Tangerang.
Ia juga menyebutkan, bila keterangannya yang viral di media sosial bukan hanya soal PSN (Proyek Strategi Nasional) PIK 2, Kabupaten Tangerang. Tapi banyak daerah yang mengalami persoalan serupa, juga diatensi olehnya.
"Saya melakukan bukan hanya PSN PIK 2, saya lakukan di seluruh Indonesia sampai Rempang, IKN dan lain-lain. Tapi, baru kali ada aparat yang melaporkan saya padahal intinya saya membela rakyat mereka," ujarnya.
Terkait laporan berita hoaks dan ujaran kebencian, Said Didu tidak ambil pusing. Dia hanya ingin membela masyarakat yang teraniaya oleh kebijakan pemerintah tersebut.
"Kalau ada orang membela orang teraniaya dan itu dianggap kebencian maka saya berdoa keluarga anda tidak seperti itu. Kalau ada masyarakat tidak bisa tidur dan menunggu kapan akan digusur, dan itu dilaporkan oleh aparat," katanya.