Ridwan Kamil Ingin Pipanisasi Air Waduk Jatiluhur agar Bisa Dikonsumsi Warga Jakarta

Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
Sumber :
  • Youtube KPU DKI

Jakarta, VIVA -- Calon gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil mengungkapkan pernyataan dari mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono bahwa air buat minum warga Jakarta cukup dari Waduk Jatiluhur.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Yang ingin saya sampaikan, satu fakta menurut Pak Basuki mantan Menteri PUPR, Jakarta tuh cukup buat minum dari Waduk Jatiluhur," kata dia dalam debat ketiga Pilgub Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengatakan, tinggal dicari cara bagaimana air di waduk itu sampai ke Jakarta mengingat posisinya ada di Jawa Barat. RK, sapaan Ridwan Kamil, menyebutkan dia dan pasangannya, Suswono sudah punya inovasi.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Photo :
  • Tim Dokumentasi RIDO

"Waduk Jatiluhur juga ada di Jawa Barat sehingga ini menjadi sebuah fakta untuk suplai yang cukup, tinggal pipanisasinya aja. Tapi, pasangan RIDO ada satu inovasi. Selama pipanya belum ada, rakyat kan belinya mahal beli jeriken-jeriken maka kita akan bayar selisihnya dari harga PAM dengan harga jeriken itu karena harga jeriken bisa dua tiga kali lipat dari harga PAM," ujarnya.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Pria yang pernah jadi Wali Kota Bandung tersebut mengatakan, hal ini adalah bentuk kepedulian dari dia dan Suswono jika terpilih memimpin Jakarta.

"Inilah kepedulian kita kepada warga Jakarta yang ingin air bersih tapi belum ada akses dari PAM dengan subsidi selisih harga," katanya.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025