Soal Giant Sea Wall, Dharma: Nelayan Wajib DIberi Ganti Rugi Rp 137 Miliar Per Tahun

Dharma Pongerekun, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
Sumber :
  • Youtube KPU DKI

Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun menyoroti Proyek Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa. Dia menyebut bila proyek strategis nasional itu dilanjutkan, maka pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada nelayan sebesar Rp 137 miliar per tahun.

Pramono Anung: Baru 44 Persen Wilayah Jakarta Dapat Akses Air Bersih

Dharma mengatakan, dengan sudah dijadikan sebagai proyek strategis nasional, maka mau tidak mau sebagai gubernur Jakarta selanjutnya proyek ini harus dilanjutkan.

"Karena Giant Sea Wall sudah menjadi program Pemerintah, program strategi nasional, maka mau tidak mau kami sebagai gubernur (mendukung Giant Sea Wall). Karena ini juga tujuan itu semua asal kembali kepada sekali lagi manusia yang diutamakan," ujar Dharma di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu, 17 November 2024. 

Pramono Setuju Bangun Giant Sea Wall, tapi Ditambahkan Mangrove

Dharma menginginkan manusia diutamakan dalam proyek Giant Sea Wall.  Dia pun turut menyinggung para nelayan yang mungkin akan terdampak proyek tersebut.

Dharma Pongerekun, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Photo :
  • Youtube KPU DKI
Ridwan Kamil Siapkan WFH dan Truk Embun untuk Atasi Macet dan Polusi Jakarta

"Manusia penting sekali diutamakan. Siapa manusia di sana? yaitu para nelayan. Jangan lupa nelayan telah dirugikan Rp 26 juta per hari kalau dihitung dalam setahun berarti Rp 137 miliar," jelasnya.

Sehingga dengan itu, Dharma meminta kepada pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada para nelayan sebesar Rp 137 miliar per tahun.

Dharma Pongerekun-Kun Wardana, Debat Ketiga Pilkada DKI Jakarta 2024

Photo :
  • Youtube TvOne

"Oleh sebab itu kami menyarankan silahkan dilanjutkan, tetapi ingat masyarakat nelayan wajib diberikan ganti rugi setiap tahun Rp 137 miliar, semoga didengarkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya