3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindak tilang pada truk dalam penegakkan aturan jam operasional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kota Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota, melakukan penegakan pada aturan jam operasional truk tambang (tanah), di 8 pos pantau wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota baik wilayah administrasi Kota dan Kabupaten Tangerang.

Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

"Kami terapkan aturan jam operasional dan ketentuan pada sopir truk tambang sesuai dengan hasil kesepakatan, mulai cek urine untuk bebas dari narkotika," katanya, Minggu 17 November 2024.

Ammar Zoni Makin Tampan di Balik Jeruji Besi, Tubuh Ideal Kembali Seperti di Sinetron 7 Manusia Harimau

Dalam penegakan aturan yang dilakukan usai pencabutan larangan sejak tanggal 14 November 2024, petugas gabungan TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah, telah menindak ratusan truk yang melanggar, bahkan satu di antaranya positif narkoba.

"Selama 3 hari ini sejak 14 November 2024, petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk, dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," ujarnya.

Menkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat Amnesti

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya