Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

Polres Metro Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Seorang wanita bernama Mirna Novita (43) telah melaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai diduga memberikan keterangan palsu saat sidang perceraian pada tahun 2023 silam. Mantan suaminya berinisial TP.

Rutinnya Mendes Yandri Susanto Kunker ke Serang Banten di Tengah Istrinya Nyabup

Mirna mengatakan bahwa dirinya diduga telah memberikan keterangan palsu ketika melangsungkan persidangan cerai dengan TP.

Adapun laporan polisi Mirna teregister dengan nomor LP/B/84/I/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan pada Januari 2024.

Sederet Fakta Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong hingga Punya Relasi dengan Aparat

"Jadi waktu itu ketika saya gugat cerai mantan suami saya, itu tahun 2023 ya, sidangnya sendiri cukup lama. Itu saya lupa tepatnya sidang ke berapa. Tapi yang jadi saksi dari pihak mantan suami saya. Yang jadi saksi pada saat itu ayahnya, mantan mertua saya," ujar Mirna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 November 2024.

Polres Metro Jakarta Selatan.

Photo :
  • http://www.restrojaksel.info
Pencuri Motor yang Tembak Aiptu Wiratama Didor Sampai Tewas saat Ditangkap

Mirna menjelaskan dugaan klaim dari mantan suaminya ketika persidangan berlangsung. Dia mengklaim telah dituduh oleh mantan suaminya murtad hingga mengonsumsi narkoba.

"Terus saya juga dituduh membawa anak-anak ke tempat yang menyajikan narkoba. Lalu dibilang saya suka joget koplo kalau lagi karaoke sambil minum-minum," ungkap dia.

Pun, Mirna mengklaim bahwa semua tuduhan yang dinyatakan eks suaminya merupakan perbuatan fitnah. Akibatnya, Mirna kehilangan hak asuh atas kedua anaknya.

"Akhirnya saya laporkan ke polisi, karena saya sudah nggak tahu lagi mau ngapain kan, saya jadi kehilangan hak asuh anak saya," kata Mirna.

Dalam persidangan itu, Mirna juga kalah dalam perebutan hak asuh anak pada pengadilan tingkat pertama, lalu menang saat upaya banding. Namun, pada tingkat Kasasi, Mirna kembali kalah dari mantan suaminya.

"Waktu Kasasi ada lagi tuduhannya saya bergaul sama residivis narkoba. Tapi saya nggak tahu siapa yang dia maksud," ucap Mirna.

Dalam laporan polisi yang dibuat, Mirna juga melampirkan sejumlah bukti termasuk surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah pindah agama atau murtad.

Selain itu, ia juga menyerahkan bukti berupa hasil tes narkoba yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya juga disebut karena saya pernah ke Pura Tirta di Bali yang melukat, saya juga dibilang kafir karena itu. Padahal itu tempat wisata. Jadi akhirnya saya juga melampirkan bukti bahwa yang saya kunjungi itu tempat wisata ya, terkenal," kata Mirna.

Selama 1,5 tahun belakangan, Mirna mengaku tidak bisa menemui kedua anaknya yang masih berusia 11 dan 7 tahun.

"Kontak diputus, nomor HP anak-anak nggak dikasih, mereka di bawah umur loh. Sekolah anak2 juga dipindahkan tanpa sepengetahuan saya. Saya baru ketemu sekolahnya tuh bulan maret kemarin. Itu semua saya lampirkan di laporan polisi," ujar dia.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihak Polres Metro Jaksel sudah menerima laporan dari Mirna.

Meski begitu, Nurma belum mengetahui proses tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Ya (laporan sudah diterima). Dicek dulu," kata Nurma saat dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya