Pasca Bentrok Dengan Warga, Hari Ini Truk Tanah Boleh Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang

Truk yang akan melintas di Tangerang, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Aktivitas truk tanah di Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan pada jalur di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, kembali boleh melintas dan beraktivitas. Sebelumnya diberlakukan larangan melintas selama 6 hari usai kericuhan antara warga dengan truk tanah (tambang) tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam pencabutan larangan itu terdapat catatan yang harus dipatuhi para perusahaan atau pengelola, serta sopir truk tambang.

"Ya, hari ini boleh melintas kembali, namun ada beberapa hal yang jadi catatan dan harus dipatuhi," katanya, Jumat, 15 November 2024.

347 Rumah di Tangerang Terendam Banjir Hingga 1 Meter

Barang bukti truk yang berada di lokasi kejadian Jalan Salembaran, Teluknaga, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Yakni kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 93 tahun 2022.

"Guna memastikan penegakan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota atau Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Lalu, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.

"Sesuai hasil rapat koordinasi, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," jelas Zain.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random (acak), memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.

Strategi Kemenhub Agar Kecelakaan di Tol Cipularang Tak Terulang


50 Orang Kena Razia Gegara Olahraga dengan Pakaian Ketat dan Celana Pendek di Aceh
KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke terbukti melakukan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024