Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Seorang wanita berinisial FD (49) nekat bohongi wali kota Jakarta Timur hanya demi raup keuntungan besar. Kebohongan FD berujung ditangkap polisi.

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

Perempuan inisial FD itu berhasil dicokok polisi, setelah ada laporan masuk soal dugaan penipuan sebanyak lima kali.

"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.

Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Ade Ary menjelaskan bahwa modus kerja sama yang dilakukan FD ini berupa pengadaan life jacket, rakit, tanah, tiang rambu, seragam kerja, hingga terkait penanganan Covid-19.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, mengatakan bahwa FD nekat membuat membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) palsu hanya demi kelabui korban agar yakin dengan anggaran yang diajukan.

"Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," kata Ade Ary.

"Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," lanjutnya.

Kemudian, Ade Ary mengatakan bahwa total kerugian akibat ulah FD ini kurang lebih mencapai Rp 5,8 miliar. Lewat pengakuan FD, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan itu untuk membayar utang pribadi.

"Kerugian korban mencapai Rp 5.847.900.000," sebut dia.

Kini, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya