Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota memperpanjang masa berlaku larangan lintasan truk di kawasan Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal ini, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda wilayah Kabupaten Tangerang, kemarin, Senin, 11 November 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, perpanjangan larangan akan ditambah selama tiga hari per hari ini, Selasa, 12 November 2024.
"Sebelumnya aktivitas kendaraan tambang dilarang melintas selama 3 hari, yang mana batasnya sampai kemarin, 11 November 2024 Namun dari hasil rapat kembali diperpanjang sampai 14 November 2024," jelas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho.
Perpanjangan itu dilakukan, setelah jajaran Polri dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, mencermati masih banyaknya informasi hoaks atau bohong yang tersebar di masyarakat. Sehingga yang mana dikhawatirkan kembali membuat situasi memanas.
"Masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoaks), yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian soal truk ini, makanya kami evaluasi dan sepakat untuk diperpanjang, untuk menjaga kondusifitas masyarakat di sana," jelasnya.
Diketahui, larangan truk tanah atau truk tambang melintas di wilayah setempat, setelah warga di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengamuk, hingga membakar dan menghancurkan sejumlah truk tanah.
Terlebih, adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Teluknaga, Tangerang, yang melibatkan anak kecil hingga mengalami luka berat di bagian kaki. Sehingga membuat warga geram dan bertindak anarkis.