Polisi Bakal Tindak Tegas terhadap Sopir Truk yang Langgar Jam Operasional di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, akan menindak tegas sopir truk yang membandel terkait pelanggaran jam operasional truk tambang (truk tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal ini usai terjadinya kericuhan antara warga dan truk tanah di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran geram dengan aktivitas kendaraan tersebut. Ketika itu, truk melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang. Aktivitas kendaraan proyek itu pun menimbulkan korban luka berat.
"Yang jelas kita akan ambil tindakan tegas ya. Kita selama ini kan sudah melakukan penilangan, kemudian kita sampai kita sita barang buktinya kan gitu, truknya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 9 November 2024.
Namun, Zain mengakui, bila para driver atau sopir truk kerap kali melanggar, dengan mencuri waktu untuk melintas di Kabupaten Tangerang. Mereka tidak mengindahkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022, tentang jam operasional truk mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Ini (sopir) suka nyuri-nyuri dan nekat ini. Ini yang kita sudah kumpulkan dengan pengusahanya semua sudah sepakat. Bahkan kita terakhir kemarin di awal Oktober, juga kita kumpulkan semua mereka sepakat, tetapi ya supir-supir ini susah diaturnya. Ya ini makanya kita akan lebih keras lagi terhadap supir-supir ini, jadi seperti itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, permasalahan truk ini bukan hanya sektoral lantaran turut melibatkan sejumlah stakeholder dari hulu hingga hilir.
"Soal truk ini tidak sendirian saja, karena truk ini kan dari hulu sampai hilir ya. Ya tentunya mungkin bisa juga ini bisa kita usulkan sampai ke tingkat Gubernur, karena permasalahan ini bukan hanya di sini saja awalnya, tetapi dari hulu sampai hilir. Ya kalau misalkan ini semua diatur menurut saya seperti itu," ujarnya.