7 Fakta Truk Tanah Tangerang yang Lindas Kaki Bocah SD hingga Melanggar Jam Operasional
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang​, VIVA – Kecelakaan lalu lintas antara truk tanah dengan sepeda motor di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis 7 November 2024 yang menyebabkan kaki bocah berinisial ANP (9) mengalami luka berat berbuntut panjang.
Amukan warga Teluknaga tak terbendung hingga akhirnya akhirnya mereka merusak puluhan truk di jalan raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang hingga dua truk dibakar.
Bahkan karena memanasnya situasi tersebut, Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjadi sasaran pelemparan batu dari warga yang anarkis.
Berikut 7 fakta truk tanah yang diamuk warga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang:
1. Lindas Kaki Bocah SD
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan insiden kecelakaan itu bermula saat truk yang dikemudikan DWA (21) melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di jalan Raya Salembaran.
Di lokasi kejadian melintas sepeda motor yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan ANP (9), pengemudi motor berusaha mendahului dari sisi sebelah kiri truk.
Namun karena tak cukup ruang untuk mendahului, SD dan ANP terjatuh. Kemudian ANP masuk ke kolong truk hingga kaki sebelah kiri terlindas dan terluka parah.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," kata Zain.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dengan luka serius di bagian kakinya.
2. Truk Melanggar Jam Operasional
Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di tengah lalu lintas Jalan Raya Salembaran yang ramai.
Padahal Kabupaten Tangerang sudah menerapkan jam operasional truk untuk memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan atau tidak, golongan III, IV dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB
Warga mengaku kejadian kecelakaan truk yang melanggar jam operasional itu bukan kali ini saja terjadi, akan tetapi sudah berulang kali, sehingga amarah warga sudah semakin tak terbendung.
Dilansir dari tvOne, selama 2024, sudah terjadi beberapa kasus kecelakaan sebanyak 34 korban di Kabupaten Tangerang yang melanggar jam operasional sehingga menjadi puncak kekesalan warga.
Aksi perusakan truk tanah ini sebagai teguran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendengar dan menegakkan penerapan jam operasional truk tanah.
3. 22 Truk Dirusak dan Dibakar Warga
Warga yang kesal karena perusahaan truk itu melanggar jam operasional hingga menyebabkan kecelakaan, akhirnya warga merusak 22 truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Bahkan ada dua truk yang dibakar, salah satunya dibakar di tengah lapangan daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Bukan cuma itu saja, dalam video yang beredar di media sosial, para warga juga menjarah roda dan pintu truk yang kemudian dibawa komponen truk itu menggunakan sepeda motor.
Para warga itu juga terlihat menjarah beberapa besi dan bumper, sampai-sampai solar di dalam tangki truk ikut dikuras.
4. Sopir Truk Positif Narkoba
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, sopir truk tanah yang melindas kaki bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu ternyata positif narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut "Barang bukti truk tetap di sana, nanti kita amankan, dan sampai malam ini terus kita jaga situasinya dan laporan sudah cukup kondusif di Teluknaga," ujarnya.
5. 22 Warga Diamankan Polisi
Sebanyak 22 orang diamankan oleh aparat kepolisian, pascaaksi warga yang merusak puluhan truk di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan 22 orang terkait dengan masalah aksi anarkis yang terjadi tersebut.
"Ya kita amankan 22 orang terkait dengan masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum tertentu. Tentunya saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota," katanya, Jumat 8 November 2024.
6. Aktivitas Truk Dihentikan 3 Hari
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, usai peristiwa ricuh warga vs truk tanah pada kamis, disepakati untuk aktivitas truk dihentikan selama tiga hari.
"Disepakati keinginan warga kalau tiga hari ke depan masa berkabung, tidak ada truk yang melintas. Hal ini untuk memberikan empati ke korban, dan dalam penanganannya tadi, kita berikan pengobatan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Tangerang, Kamis, 7 November 2024.
7. Pj Bupati Tangerang Akan bangun Posko Pemantauan Jam Operasional Truk.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony mengatakan, sebagai tindak lanjut, kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) soal jam operasional truk tanah akan diatur lewat Peraturan Daerah (Perda).
"Akan ditindaklanjuti jadi Perda, lalu beberapa titik di bangun posko-posko untuk cegah terjadinya kendaraan yang masuk di luar jam operasional," kata Andi dikutip VIVA.co.id.
"Sementara itu dulu jangka pendek, dan jangka panjang ada penambahan personel operasi gabungan termasuk soal jalanan dekat sekolah yang akan dibangun speedtrap, sehingga kurangi laju kendaraannya saya kira sementara itu," ujarnya.