Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang menggembirakan bagi pembeli kendaraan bekas.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dilansir dari Korlantas Polri, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 0 persen terhitung sejak 23 Oktober 2024.

Humas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, Ketentuan ini tercantum dalam Pergub Nomor 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.

Ahmad Luthfi Janjikan Sekolah Gratis dan Subsidi Ongkos Bagi Anak Keluarga Miskin

Ilustrasi pengurusan STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda Nomor 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” kata Ayu dalam keterangan resminya yang dikutip Korlantas Polri.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.

Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 41/2024.

Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.

Pramono Anung, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Jadi Gubernur Jakarta, Pramono Anung Tegas Akan Jual Saham Anker Bir

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, mengatakan jika menang, akan melanjutkan rencana mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjual saham Anker Bir.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024