Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang menggembirakan bagi pembeli kendaraan bekas.

Pemprov Jakarta Ungkap Penyebab Banjir Rob di Pesisir Utara

Dilansir dari Korlantas Polri, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 0 persen terhitung sejak 23 Oktober 2024.

Humas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, Ketentuan ini tercantum dalam Pergub Nomor 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.

Terpopuler: Opsen Bikin Pajak Kendaraan Naik, Isi Garasi Anak Bos Toko Roti

Ilustrasi pengurusan STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda Nomor 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” kata Ayu dalam keterangan resminya yang dikutip Korlantas Polri.

AISI: Opsen Pajak Kendaraan Bikin Harga Motor Naik Rp2 Juta

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.

Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 41/2024.

Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.

ilustrasi mudik

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2024: Tempat Terbatas, Buruan Cek!

Daftar mudik gratis Kemenhub Nataru 2024 sekarang! Tempat terbatas, cek syarat dan cara pendaftaran lengkap di sini. Jangan sampai ketinggalan!

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024