Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang menggembirakan bagi pembeli kendaraan bekas.

10 Negara yang Menawarkan Pendidikan Gratis untuk Mahasiswa Internasional

Dilansir dari Korlantas Polri, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 0 persen terhitung sejak 23 Oktober 2024.

Humas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, Ketentuan ini tercantum dalam Pergub Nomor 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.

Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Dapat Promo

Ilustrasi pengurusan STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda Nomor 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” kata Ayu dalam keterangan resminya yang dikutip Korlantas Polri.

Ungkap Penambahan 10 Persen Saham RI di Freeport Berpotensi Gratis, Bahlil: Hasil Lobi

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.

Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 41/2024.

Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.

Showroom mobil bekas di WTC Mangga Dua

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan tarif pajak progresif kendaraan baru untuk kendaraan bermotor pada awal tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024