Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

Petugas saat memberikan surat peringatan ke pengelola Warpat di Cisarua, Bogor.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor.

Bogor, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan kembali membongkar bangunan liar warung patra atau warpat di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat, 8 November 2024.

Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Pembongkaran kios dan warung di sepanjang Jalan Puncak Bogor. VIVA/Muhammad AR

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.

Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah. "Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di warpat," ujarnya.

Dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melakukan dua kali penertiban. Tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya