Sopir Truk Penabrak Anak Kecil Berujung Kerusuhan di Tangerang Positif Narkoba
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polda Metro Jaya menetapkan, DWA (21) sopir yang membawa truk dengan nomor polisi B 9304 KYW ditetapkan jadi tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, DWA ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak SD (20) dan ANP (9) di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Korban anak perempuan 9 tahun tersebut mengalami luka berat di bagian kaki sebelah kiri. "Pengemudi ditetapkan jadi tersangka dan sudah diperintahkan untuk lakukan cek urine," katanya di Tangerang, Kamis, 7 November 2024.
Hasilnya, sopir truk pengangkut tanah tersebut positif mengandung amphetamine atau narkotika jenis sabu-sabu. "Ya , tersangka positif sabu-sabu," ujarnya.
Adanya hal ini, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait dengan truk yang dibakar dan yang dirusak, petugas meminta agar tetap di lokasi kejadian.
"Barang bukti truk tetap di sana, nanti kita amankan, dan sampai malam ini terus kita jaga situasinya dan laporan sudah cukup kondusif di teluk naga," ujarnya.