Pemprov Jakarta Tegaskan Sekolah High Class Tak Masuk Program Sekolah Gratis
- Antara
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membagi kluster sekolah swasta gratis di Jakarta. Nantinya, akan ada lima kluster tingkatan sekolah. Namun, hanya kluster 1 sampai 3 yang masuk ke dalam program sekolah gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Purwosusilo mengatakan, kluster 4 dan 5 tidak masuk ke dalam program sekolah gratis karena berisikan sekolah swasta elite.
"Kita di konsep sekolah gratis itu kita bagi nih menjadi kluster-kluster, kluster 1, kluster 2, kluster 3, kluster 4, kluster 5. Kluster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, yang begitu tentunya tidak menjadi target sasaran kita," kata Purwosusilo saat dihubungi, Rabu, 6 November 2024.
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan, maupun DPRD menjamin seluruh masyarakat mendapat fasilitas pendidikan yang layak, terutama pada masa usia sekolah.
"Sekolah gratis itu sudah menjadi fokus, baik pemprov, dinas pendidikan, maupun DPRD. Dengan sekolah gratis itu diharapkan pemerintah itu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan masyarakat yang usia sekolah, pendidikan dasar menengah itu dapat layanan pendidikan secara tuntas dan berkualitas. Tidak ada yang terkendala karena biaya," katanya.
Namun, Purwosusilo belum menjelaskan secara rinci terkait sekolah swasta mana saja yang masuk ke dalam kluster 1 hingga 3. Pemprov Jakarta masih mengkaji pelaksanaan program sekolah swasta gratis dan sedang mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut.
"Semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian, udah selesai didalami, lagi kajian. Kajiannya itu untuk apa? Berapa sih besarannya, terus skema penyalurannya pakai apa sih? Terus ketiga, bagaimana pelaksanaannya, termasuk sekolah sasarannya mana aja. Monitoring dan pertanggungjawabannya seperti apa," kata dia.
Ia menjelaskan masih ada tahapan yang cukup panjang untuk merealisasikan sekolah swasta gratis di Jakarta. Setelah tahapan perda selesai, akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub).
Kemudian, lanjut dia, Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
"Nah, kalau sudah selesai, terkait kajian, maka dituangkan di dalam regulasi, regulasinya apa? Perda. Perda sudah di Bapemperda sudah di DPRD. Kalau itu nanti sudah gol, maka dibuat turunannya pergub dan turunan secara teknisnya nanti," tuturnya.