Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - JFN (24) pria yang membawa truk dengan B-9727-UEU, yang mengemudi secara ugal-ugalan, telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersebut setelah adanya gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan melalui gelar perkara, JFN ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, 3 November 2024.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Diketahui, JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. Setelah hasil laboratorium menyatakan positif, dan mengemudi dalam pengaruh narkoba.
"Saat ini sopir masih dirumah sakit, dan masih menjalani perawatan, kami juga sedang memintai keterangan sopir," ungkapnya.