Korban Kecelakaan Akibat Sopir Ugal-ugalan di Tangerang Bertambah, Dirawat di Empat RS

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mengecek truk usai berhasil dihentikan warga, lantaran mengemudi secara ugal-ugalan hingga menimbulkan korban luka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Korban dari peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat sopir yang mengemudi secara ugal-ugalan di Kota Tangerang bertambah, Jumat, 1 November 2024.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Polres Metro Tangerang Kota merilis, dari yang sebelumnya sebanyak 4 orang, saat ini menjadi 7 orang, yang mana salah satunya sopir truk atau pelaku yang mengemudi secara ugal-ugalan.

"Ada 7 orang korban luka-luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, 1 pejalan kaki dan 1 si sopir tersebut. Sopir jadi korban setelah luka usai diamuk massa," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Truk ugal-ugalan di Tangerang menabrak pengendara lain

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Viral Kecelakaan Mobil Polisi vs Mobil Polisi di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Para korban diketahui bertambah setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan mendapati dirawat di beberapa rumah sakit.

"Dirawat di rumah sakit yang berbeda, ada empat rumah sakit, yakni EMC, Rumah Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Zain juga menegaskan belum ada laporan mengenai korban yang meninggal dunia seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Sampai saat ini belum ada laporan korban yang meninggal dunia, hanya korban luka dan materil. Untuk materil mobil ada 10 unit dan sepeda motor sebanyak 6 unit," ujarnya.

Mengenang Sosok Hokky Krisdianto, Pebalap Indonesia yang Meninggal Usai Kecelakaan di Situbondo

Diketahui, pada Kamis, 31 November 2024, sopir truk melaju secara ugal-ugalan mulai dari Perumahan Graha Raya yang berakhir di Tugu Adipura, Tangerang. Peristiwa ini viral di media sosial, di mana sopir mengemudi tidak tentu arah bahkan masuk ke jalur yang berlawanan. 

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024