Saksi Ungkap Kekejaman Tata Aniaya Balita di Daycare Depok

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Meita Irianty alias Tata kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (23/10/2024). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Kuasa hukum korban, Irfan Maulana mengatakan JPU menghadirkan lima orang saksi. Yaitu orang tua K, orang tua bayi E yang berusia 8 bulan dan dua orang lagi saksi guru. Saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya peristiwa pidana tersebut.

“Jadi dari saksi 5 orang ini masing-masing memberi keterangan yang berbeda tapi ada relevansinya dengan pokok perkara. Misalkan saksi dari orang tuanya Bbaby Kay menerangkan peristiwa pada saat dia menerima CCTV dari guru yang saksi namanya Bu Awul, terus ditambah dengan saksi dari ayahnya Baby E, dia menerangkan kejadian anaknya mendapatkan luka juga kan di dalam video itu terlihat jelas. Jadi 5 orang saksi ini semuanya ada korelasinya dalam satu peristiwa tindak pidana kekerasan,” katanya, Rabu 23 Oktober 2024.

Miris, Balita Usia Setahun Disiram Air Panas oleh Pengasuh di Daycare

Orang tua korban penganiayaan di daycare dan kuasa datangi Kejari Depok

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Dalam keterangan saksi terungkap bagaimana Tata menyiksa dua balita tersebut di daycare. Keterangan saksi diperkuat dengan adanya bukti visum yang dihadirkan dalam sidang.

Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan

“Itu memang faktanya ada, dibuktikan dengan jaksa menghadirkan hasil visum dan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban sudah membuktikan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak yang bersangkutan sudah terjadi. Ditambah dengan pengakuan dari terdakwa sudah mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Cuma mungkin yang disayangkan dalam kesempatan itu terdakwa tidak sempat untuk meminta maaf terhadap orang tua korban,” ujarnya.

Irfan juga menanggapi soal permintaan dari kuasa hukum terdakwa agar Tata dijadikan tahanan rumah. Menurut Irfan, kewenangan itu ada di kejaksaan. Sejauh ini pihaknya melihat bahwa Tata belum masuk kriteria untuk menjadi tahanan rumah. Karena kondisi terdakwa walau dalam kondisi mengandung tidak lantas membuat terhambatnya proses jalannya persidangan.

“Buktinya terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan dan keadaan baik-baik saja. Jadi menurut kami tidak memenuhi syarat untuk diajukannya proses penahanan rumah,” ungkapnya.

Irfan berharap proses ini tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang seharusnya diberikan sanksi terhadap pelaku. Berdasarkan bukti-bukti, maka tindakan Tata sudah tak terbantahkan lagi. Dibuktikan dengan adanya bukti rontgen yang menyebabkan luka dalam dan termasuk kriteria penganiayaan dan menyebabkan luka berat.

“Jadi dengan adanya terbukti luka berat itu ya seharusnya pelaku ini dapat dikenakan Pasal 80 ayat 2 yang menyebabkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya