Kuasa Hukum Petugas Damkar yang Gugur saat Tugas, Somasi Wali Kota Depok dan Wakilnya, Ini Isinya

Kuasa hukum petugas Damkar Depok Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Kuasa hukum Martin Panjaitan, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau DPKP Kota Depok yang gugur usai tugas, melayangkan somasi terbuka kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Martin adalah petugas Damkar yang meninggal dunia pada Jumat malam lalu, usai memadamkan api saat kebakaran di Pasar Cisalak. Diduga Martin keracunan asap karena tidak memakai masker saat bertugas.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum, melayangkan somasi terbuka dengan sejumlah usulan terkait musibah tersebut dan kebobrokan di dinas tersebut. Deolipa dipercaya sebagai kuasa hukum 80 karyawan honorer DPKP Depok untuk memperjuangkan kesejahteraan nasib mereka.

Deolipa mengatakan, somasi terbuka dilayangkan kepada Pemerintah Kota Depok yaitu Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono serta DPKP Depok, agar segera dilakukan perbaikan dan memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan petugas.

“Martinus Reja Panjaitan ngasih kuasa, tapi pekerjaan belum selesai dia almarhum karena tugasnya begitu ya. Nah berdasarkan atau akibat dari kejadian ini ya memang kita harus memang serius banget untuk menangani persoalan dalam Damkar Kota Depok yang sudah akut rasanya,” katanya di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu 23 Oktober 2024.

Alasan dilayangkan somasi terbuka yaitu agar Pemkot Depok mendengar dan semua pihak mengetahui. Deolipa dalam somasinya meminta agar Pemkot Depok yaitu DPKP segera melakukan pembenahan agar tidak terjadi musibah serupa seperti yang menimpa Martin.

“Depok, Rabu 23 Oktober tahun 2024, somasi terbuka kepada yang terhormat Pemerintah Kota Depok Jawa Barat yang terdiri dari Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Kepala Dinas Damkar Depok. Kedua mengenai dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, jadi adanya dugaan korupsi Dinas dan Kota Depok,” ujarnya membacakan isi somasi.

Ketiga, sambung dia, adanya permintaan dari para anggota Damkar Depok sekitar 80 orang yang meminta pemerintah segera mengganti alat-alat Damkar yang rusak. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi, bahkan diabaikan oleh pemerintah Kota Depok.

Keempat, adanya korban anggota Damkar Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada 18 Oktober 2024 lalu atas nama mendiang Martinnius Reja Panjaitan. Kelima, upah tidak layak yang diterima pegawai Kota Depok, yakni hanya Rp 3,2 juta per bulan atau jauh dari upan minimum kota (UMK) sekitar Rp 5 juta.

“Jadi selisihnya tinggi, hampir separuh selisihnya. Jadi mereka hidup sangat tidak layak,” tegasnya.

Dikatakan, sebelumnya dia sudah memberi peringatan pada Pemkot Depok sejak lama. Dalam hal ini DPKP Depok diberi peringatan agar melakukan perbaikan sarana dan prasarana penunjang kerja. Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan sampai akhirnya menimbulkan korban. Agar tidak ada korban lain maka Deolipa melayangkan somasi pada Pemkot Depok.

“Somasi ini agar dapat dijalankan dalam waktu 7 hari ke depan,” ungkapnya.

Dia meminta agar segera DPKP segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana di dinas tersebut. Deolipa juga meminta agar ada audit internal tentang dugaan korupsi di dinas tersebut dan hasilnya disampaikan ke publik.

“Ketiga segera menaikkan upah petugas dampar Kota Depok dari Rp 3,7 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok yaitu Rp 4,9 juta agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota Damkar Depok dapat terjamin,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Pemkot Depok harus memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian pemerintah selama ini terhadap Martin. Yaitu dengan cara mengangkat derajat almarhum sebagai pahlawan Damkar kota Depok di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok. selain itu, Deolipa meminta membiayai masa depan pendidikan anak mendiang Martinnius Reja Panjaitan sejak saat ini sampai menyelesaikan pendidikan tinggi atau kuliah.

Diungkap Sang Putra Dede Yusuf, Ini Sakit yang Diderita Rahayu Effendi Sebelum Meninggal

“Demikian somasi terbuka ini disampaikan, hormat kami Deolipa Yumara, S.H, S.Psi, kuasa hukum petugas Damkar Kota Depok,” tukasnya.

Deolipa mengingatkan agar somasi tersebut segera direspon dalam waktu tujuh hari ke depan. Jika tidak, maka akan diajukan gugatan warga Kota Depok kepada pemerintah melalui citizen law suit.

Rahayu Effendi Sang Legenda Tutup Usia, Ini Deretan Film yang Mempopulerkan Namanya

“Kita menuntut yang kita minta tadi oleh pengadilan yang berwenang,” pungkasnya.

Innalilahi Wa Ina Ilaihi Rojiun, Aktris Senior Rahayu Effendi Meninggal Dunia
Rahayu Effendi

Rahayu Effendi Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Siang Ini

Rahayu Effendi akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Blok AA 2 Blad 33, Jakarta Selatan. Almarhumah menghembuskan napas terakhir di usia 82 tahun, meninggalkan 5 orang anak

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024