Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Lansia inisial D masuk DPO usai cabuli muridnya sendiri di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mengusut adanya dugaan pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun oleh gurunya sendiri. Guru murid siswa sekolah itu berinisial D dan sudah berusia 61 tahun.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut saat ini polisi sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap D. Lantas, D saat ini tengah diburu kepolisian.

"Kita dari Polres Metro Jaksel sudah menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 22 Oktober 2024.

KPK Harap Harun Masiku Segera Ditangkap agar Tak Dinilai Ada Nuansa Politik

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun kejadian dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 23 Februari 2023. Saat itu, korban mulanya mengeluhkan perbuatan D kepada orang tuanya.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Setelah itu, orang tua korban langsung melapor dugaan aksi bejat D ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Februari 2023.

Polres Jaksel pun kini sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi. Adapun ketujuh saksi yang diduga mengetahui dugaan pelecehan yakni termasuk guru di sekolah tersebut, orang tua korban, hingga teman korban.

Dalam kurun waktu sebulan setelahnya, polisi akhirnya menetapkan D sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini, keberadaan D masih tidak diketahui.

"Kalau penetapan tersangka sudah bulan Maret 2023, namun setelah penyidik sudah mencari, sudah memanggil, sampai saat ini belum diketemukan," kata Nurma.

Polisi juga sudah berupaya mendatangi kediaman D. Tapi, istri D juga tidak mengetahui keberadaannya sampai sekarang. Atas perbuatannya, D diancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Istrinya juga tidak mengetahui. Untuk nanti informasi keberadaannya, silakan nanti bisa bertelepon atau memberi informasi ke Polres Jaksel di 110. Ancaman hukumannya (terhadap D) 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," beber Nurma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya