Tumpang Sugian, Kembali Jadi Kades di Tangerang Usai Polda Banten Tangguhkan Penahanan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Tumpang Sugian, kepala desa (kades) non-aktif di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali aktif menjadi kades. Hal ini setelah Polda Banten, melakukan penangguhan penahanan pada kepala desa yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman membenarkan, bila status Tumpang Sugian, saat ini sudah kembali menjadi Kades Wanakerta.

"Ya, tadinya nonaktif sekarang sudah kembali aktif," katanya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Lanjut dia, aktifnya jabatan Tumpang sebagai Kepala Desa Wanakerta, sejak adanya surat keterangan penangguhan penahanan  dari Polda Banten.

"Jadi, sejak ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat oleh Polda Banten, status Tumpang di-non-aktifkan dan digantikan Plt (pelaksana tugas) yang sifatnya sementara. Namun, sejak adanya surat keterangan penangguhan penahanan  dari Polda Banten, aktif kembali," ujarnya.

Aktifnya Tumpang Sugian sebagai kepala desa, meski masih dalam proses hukum pemalsuan tanah di Polda Banten, telah memalui aturan Pemerintah Desa. Di mana, berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 17 tahun 2021, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada pasal 21, yakni Kepala Desa diberhentikan karena meninggal dunia, berhenti sendiri dan diberhentikan.

"Tumpang dalam kasus ini statusnya belum ada yang memenuhi tiga unsur itu. Karena untuk diberhentikan harus memenuhi syarat, adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan dan dihukum minimal 5 tahun penjara. Dan dalam kasus ini, status Tumpang masih sebagai tersangka, belum ada  putusan pengadilan, belum sebagai terdakwa ataupun terpidana,"

"Sehingga, posisi tumpang diberhentikan belum memenuhi syarat Seperti yang disebutkan dalam Pasal 27, yakni Kepala Desa diberhentikan sementara jika status  terdakwa dan terpidana dari pengadilan atau Putusan pengadilan," jelas Yayat.

Alhasil, terkait dengan beredarnya video perihal Tumpang Sugian yang menemui warga mengenakan atribut kepala desa, tidak menyalahi aturan, lantaran ia tengah menjalankan tugasnya sebagai kades, meski status dalam penangguhan panahanan.

"Aktivitas Tumpang yang mengenakan pakaian dinas kepala desa, yang terlihat di foto dan video yang tersebar, merupakan aktivitasnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa Wanakerta," ungkapnya.

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024