Bus Rombongan Asal Tangerang Terguling, Pemda Bakal Cabut Izin Operasionalnya
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Pemerintah Kabupaten Tangerang, bakal menerapkan sanksi berupa pencabutan izin operasional pada perusahaan bus, usai peristiwa kejadian kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pekalongan-Banjarnegara.
Di mana, bus berpelat nomor polisi A 7558 ZA yang membawa 32 penumpang ini terguling pada Sabtu, 19 Oktober 2024, usai mengalami rem blong di jalan menurun dan menikung.
Pada peristiwa itu, 2 orang penumpang, yakni Hj Adah (55) dan Iyus Firdaus (30), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa rombongan warga Kabupaten Tangerang. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melalui Dinas Perhubungan, akan melakukan pengecekan secara acak pada perusahaan bus.
"Kami turut berduka cita, dan mendorong lebih lagi untuk pengawasan bus-bus melalui dinas perhubungan, terlebih untuk meningkatkan, kesadaran perusahaan bus agar uji KIR secara rutin 6 bulan," katanya, Senin, 21 Oktober 2024.
Ia juga menegaskan, akan mencabut izin perusahaan bila ditemukan kelalaian pada bus dan pelanggaran aturan.
"Kami secara tegas akan mencabut izin operasionalnya bila dalam hasil penyelidikan ada permasalahan pada armada, karena ini menyangkut nyawa banyak orang," ungkapnya.