Mendagri Tito Minta Teguh Setyabudi Siapkan Konsep DKJ

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mempersiapkan konsep Jakarta sebagai kota global.

Pj Gubernur Teguh: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,39 Juta

"Ke depan saya juga minta Pak Teguh untuk mempersiapkan konsep Jakarta ketika nanti Jakarta, DKI tidak lagi menjadi ibu kota tapi DKJ, di mana ibu kota pindah ke IKN. Maka, ini harus siapkan konsep dari pusat ekonomi, jasa, dan kota global," ujar Tito di Gedung Kemendagri Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Selain itu, Tito juga meminta Teguh mendukung transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto. Teguh juga diminta atasi masalah utama di Jakarta seperti kemacetan, banjir dan penataan daerah kumuh. 

“Saya sudah sampaikan, agenda yang harus dikerjakan adalah mendukung berlangsungnya proses handing over pemerintahan nasional, pemimpinan pemerintahan nasional tanggal 20 Oktober dan seterusnya," ujar Tito. 

Mendagri Tito Ungkap Ada Transaksional Mutasi Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Kemudian, kata dia, melaksanakan kegiatan-kegiatan reguler dan memberikan provinsi tetap berjalan dengan segala permasalahannya, terutama masalah kemacetan, masalah polusi udara, daerah-daerah kumuh, dan juga masalah banjir.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Adapun pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Oktober 2024.

"Mengangkat Saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jakarta Masa Jabatan 2022-2024 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta disahkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya