Terdakwa Penganiayaan Balita Tata Daycare Depok sedang Hamil 6 Bulan

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA- Meita Irianty alias Tata kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Tata menjalani sidang dengan kondisi mengandung janin usia enam bulan. Tata adalah terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Wensen School, tempat daycare, yang merupakan miliknya sendiri.

Pengasuh Daycare yang Aniaya Balita di Medan jadi Tersangka, Begini Pengakuannya

Sidang perdana kemarin dipimpin oleh Hakim ketua Bambang yang merupakan Wakili Ketua PN Depok. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Sidang molor dari jadwal seharusnya yaitu pukul 09.00 WIB menjadi pukul 11.00 WIB.

JPU Edrus membacakan isi dakwaan berupa kronologi terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban. Ada dua balita yang menjadi korban penganiayana Tata yaitu MK (2) dan AMH berusia 9 bulan. Dalam dakwannya, Tata disebut menyeret, memukul, mencubit, mendorong kepala serta menggeser korban dengan menggunakan kaki.

Cerita Mistis Naomi, Tergiur Open BO Murah hingga Wanita Uganda Dideportasi

Sidang sempat diskors selama 5 menit lantaran terdakwa mengaku pusing dan mual. Tata pun diberikan kesempatan ke kamar kecil dan minum oleh hakim. Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kuasa hukum terdakwa, Suardi mengatakan pihaknya menolak semua isi dakwaan. Namun kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, selain itu tim kuasa hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Karena kondisi klien kita ini kan mengandung, usia 6 setengah, sudah memasuki usia 7 bulan, dengan kondisinya kan di tahanan polres juga sempat ada pingsan beberapa kali, di LP Cilodong juga, makanya kita minta ke ketua pengadilan kalau bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.

Tata didakwa dengan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu depan (23/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya akan ada lima orang yang dihadirkan JPU.

UP pengasuh daycare di Medan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan balita.

Korban Rewel dan Sulit Makan, Alasan Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita

Polisi menetapkan seorang pengasuh UP alias T (29) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Murni Day Care, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024