Dua Hari Operasi Zebra Jaya, 768 Pengendara di Jadetabek Ditindak
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA -- Selama dua hari Operasi Zebra Jaya 2024 digelar, sebanyak 768 pengendara ditindak gegara kedapatan melanggar lalu lintas.
"Telah dilakukan 768 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 768 pelanggaran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Kemudian, ada 250 pengendara terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pihaknya mengedepankan teguran dalam pelaksanaan operasi tersebut.
"Yang ditemukan ETLE mobile ada 250. Kemudian yang dilakukan teguran simpatik yang ditegur kan bukan orang yang tidak melanggar, yang ditegur pasti orang melanggar, nanti diedukasi karena mungkin pelanggarannya tidak berpotensi mengakibatkan fatalitas dan korban akhirnya dilakukan teguran simpati. Tapi itu tetap dicatat, diamati, kalau mengulang dua kali, tiga kali akhirnya dilakukan ditilang," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dilaksanakannya Operasi Zebra diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pengendara dalam berlalu lintas. Ade Ary pun mengajak semua pengendara mematuhi aturan yang ada.
"Tujuannya apa, operasi zebra ini, ada yang harus meningkat, apa yang meningkat? kesadaran berlalu lintas, kedisplinan, itu diharapkan meningkat, dan apa yang menurun? yang menurun harusnya angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas akibat adanya kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024. Operasi akan dilakukan pada 14 - 27 Oktober 2024.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024, akan mencakup 14 target operasi yang akan disasar, yaitu:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
3. Pengemudi ranmor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar 12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan / bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.