Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang, Polisi: Anak-anak Jalani Dua Metode Pemeriksaan

Kondisi panti asuhan yang diberikan garis polisi, usai kasus tindak asusila oleh ketua yayasan dan pengasuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya melakukan proses pendampingan dengan dua metode kepada puluhan anak yang sebelumnya berada di salah satu panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pendampingan ini diberikan setelah adanya kasus tindak asusila yang diterima para anak asuh di panti sosial tersebut, dari Ketua Yayasan, Surdirman dan dua pengasuhnya, yakni Yandi Supriyadi serta Yusuf Bachtiar.

"Bahwa anak asuh yang di antaranya sebagian ada yang sebagai korban dalam tindak pidana ini, telah dilakukan pendampingan psikologi oleh bagian biro SDM. Dan, anak asuh ini dilakukan dua metode ada observasi dan wawancara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Dia melanjutkan, kondisi anak-anak tersebut sehat dan dalam pengawasan kepolisian, terutama yang masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang.

Jelang Lawan Arab Saudi, Nathan Tjoe-A-On dengan Sang Kekasih Datangi Panti Asuhan untuk Lakukan Hal ini

"Terus dalam pengawasan kami, dan pemerintah terkait. Dan petugas juga mengajak bermain kemudian diminta untuk bercerita. Maksud dan tujuannya, adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, terkait dengan satu DPO dalam kasus tersebut atas nama Yandi Supriyadi, masih dalam pencarian.

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

Pelaku berusia 28 tahun tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024 dan hingga kini, masih dilakukan pengejaran. "Pelaku masih terus kita kejar dan identifikasi posisinya," katanya.

Zain mengatakan, posisi pelaku selalu berpindah-pindah tempat, sehingga polisi masih terus menyelidiki posisi pelaku saat ini. "Ia berpindah-pindah tempat," ujarnya.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024