Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang, Polisi: Anak-anak Jalani Dua Metode Pemeriksaan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya melakukan proses pendampingan dengan dua metode kepada puluhan anak yang sebelumnya berada di salah satu panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pendampingan ini diberikan setelah adanya kasus tindak asusila yang diterima para anak asuh di panti sosial tersebut, dari Ketua Yayasan, Surdirman dan dua pengasuhnya, yakni Yandi Supriyadi serta Yusuf Bachtiar.
"Bahwa anak asuh yang di antaranya sebagian ada yang sebagai korban dalam tindak pidana ini, telah dilakukan pendampingan psikologi oleh bagian biro SDM. Dan, anak asuh ini dilakukan dua metode ada observasi dan wawancara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, kondisi anak-anak tersebut sehat dan dalam pengawasan kepolisian, terutama yang masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang.
"Terus dalam pengawasan kami, dan pemerintah terkait. Dan petugas juga mengajak bermain kemudian diminta untuk bercerita. Maksud dan tujuannya, adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, terkait dengan satu DPO dalam kasus tersebut atas nama Yandi Supriyadi, masih dalam pencarian.
Pelaku berusia 28 tahun tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024 dan hingga kini, masih dilakukan pengejaran. "Pelaku masih terus kita kejar dan identifikasi posisinya," katanya.
Zain mengatakan, posisi pelaku selalu berpindah-pindah tempat, sehingga polisi masih terus menyelidiki posisi pelaku saat ini. "Ia berpindah-pindah tempat," ujarnya.