Wanita Lompat dari Peron Kereta di Stasiun Depok Baru, Kaki Kanan Putus

Suasana di Stasiun Depok Baru
Sumber :

Depok, VIVA – Seorang wanita diduga depresi menabrakkan diri ke kereta yang sedang melintas di Stasiun Depok Baru. Peristiwa itu terjadi pada Senin 15 Oktober 2024 pukul 06.47 WIB. Korban adalah NA (35). Untungnya nyawa korban selamat namun kakinya putus.

Mood Swing: Penyebab, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya!

Kasi Humas Polres Depok AKP Hendra mengatakan peristiwa itu terjadi di peron 3 Stasiun Depok Baru arah Bogor di Stasiun Depok Baru Kp Gembrong Rt 01/08 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

“Terjadi kecelakaan seorang wanita dengan sengaja melompat  dari peron 3. Korban dirawat di RS Mitra keluarga dengan luka kaki putus,” katanya, Selasa 16 Oktober 2024

8 Manfaat Pijat Selain untuk Relaksasi, Perbaiki Kualitas Tidur Hingga Atasi Depresi

Wanita itu diduga depresi karena terlihat bolak balik di dekat peron sebelum akhirnya lompat dan menabrakkan diri ke kereta. Korban terlihat menunggu kereta arah Bogor sekitar  pukul 06.47 WIB.

“Kereta arah Bogor baru tiba di kolong fly over, tiba tiba korban dengan sengaja melompat di depan kereta pada saat kereta hendak berhenti di Stasiun Depok Baru,” ungkapnya.

KAI Group Angkut 338 Juta Penumpang hingga Kuartal III-2024, Terbanyak Commuter Line

Atas kejadian tersebut, Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menyayangkan terjadi temperan orang di Jalur III Stasiun Depok Baru oleh Commuter Line No. 1120B (Jakarta Kota - Bogor) pada Selasa (15/10) pukul 06.50 WIB. Atas kejadian tersebut petugas Stasiun Depok Baru langsung melakukan evakuasi terhadap korban yang berjenis kelam?n perempuan tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur dan kereta.

“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS. Mitra Keluarga Depok,” katanya.

Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.

 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga

Puncak Peringatan HKJS, Kemnaker : Stress Pengaruhi Kesehatan Jiwa Pekerja

Di negara Asia Tenggara pada 2021 hingga akhir Maret 2022, sebanyak 20 persen dari 1000 responden merasa stress ketika berada di tempat kerja.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2024