Wanita Lompat dari Peron Kereta di Stasiun Depok Baru, Kaki Kanan Putus

Suasana di Stasiun Depok Baru
Sumber :

Depok, VIVA – Seorang wanita diduga depresi menabrakkan diri ke kereta yang sedang melintas di Stasiun Depok Baru. Peristiwa itu terjadi pada Senin 15 Oktober 2024 pukul 06.47 WIB. Korban adalah NA (35). Untungnya nyawa korban selamat namun kakinya putus.

5 Cara Meningkatkan Motivasi Diri ketika Alami Depresi

Kasi Humas Polres Depok AKP Hendra mengatakan peristiwa itu terjadi di peron 3 Stasiun Depok Baru arah Bogor di Stasiun Depok Baru Kp Gembrong Rt 01/08 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

“Terjadi kecelakaan seorang wanita dengan sengaja melompat  dari peron 3. Korban dirawat di RS Mitra keluarga dengan luka kaki putus,” katanya, Selasa 16 Oktober 2024

Ada Aquabike Championship, Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7 Persen

Wanita itu diduga depresi karena terlihat bolak balik di dekat peron sebelum akhirnya lompat dan menabrakkan diri ke kereta. Korban terlihat menunggu kereta arah Bogor sekitar  pukul 06.47 WIB.

“Kereta arah Bogor baru tiba di kolong fly over, tiba tiba korban dengan sengaja melompat di depan kereta pada saat kereta hendak berhenti di Stasiun Depok Baru,” ungkapnya.

29.323 Penumpang di Bandara Soetta Batal Terbang dampak Erupsi Gunung Lewotobi

Atas kejadian tersebut, Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menyayangkan terjadi temperan orang di Jalur III Stasiun Depok Baru oleh Commuter Line No. 1120B (Jakarta Kota - Bogor) pada Selasa (15/10) pukul 06.50 WIB. Atas kejadian tersebut petugas Stasiun Depok Baru langsung melakukan evakuasi terhadap korban yang berjenis kelam?n perempuan tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur dan kereta.

“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS. Mitra Keluarga Depok,” katanya.

Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya