194 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Jaya pada Hari Pertama, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, VIVA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024, sebanyak 194 pengendara kedapatan melanggar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek)..
"Dari 194 pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dia mengatakan, untuk jenis pelanggaran roda dua terbanyak yakni tidak memakai helm sesuai standar SNI. Jumlahnya ada 74 pelanggar. Kemudian yang melawan arus ada 72 pelanggar. "Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 pelanggar," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak adalah tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 10 pelanggar. Selama periode Operasi Zebra Jaya 2024, pihaknya pun sudah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, sticker maupun bilboard selama Operasi Zabra Jaya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024. Operasi akan dilakukan mulai Senin, 14 - 27 Oktober 2024.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024, akan mencakup 14 target operasi yang akan disasar, yaitu:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
3. Pengemudi ranmor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK;
13. Melanggar marka jalan / bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.