Soal Titik Lokasi Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya Bilang Begini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Polri akan menggelar operasi zebra 2024 pada 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Adapun operasi tersebut dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Polda Metro Jaya mengatakan, pada Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 kali ini tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).
"Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang 'stasioner'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada Operasi Zebra ini yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di  seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.Â
"Tidak ada yang melakukan giat operasi secara 'stasioner', semuanya dilaksanakan secara 'mobile'," katanya.
Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang," katanya.
Untuk personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Setidaknya ada 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini, yaitu:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan / bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. (Ant)