Imigrasi Kenalkan Golden Visa kepada Investor dan Tenaga Kerja Asing
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan sosialisasi Golden Visa bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dan investor asing di salah satu hotel pada Jumat, 11 Oktober 2024. Tentu, sosialisasi ini dilakukan menindaklanjuti peluncuran Golden Visa yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2024.
Adapun, sosialisasi dihadiri Tim Golden Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, serta perwakilan perusahaan yang menggunakan TKA dan investor asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi.
Kata Masjuno, bahwa Golden Visa merupakan salah satu bukti nyata peran imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, Golden Visa ini bukan cuma untuk peningkatan ekonomi negara saja tapi berpotensi meningkatkan aspek-aspek sosial lainnya.
“Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Masjuno.
Ia mengatakan terdapat berbagai macam kemudahan dengan Golden Visa tersebut, seperti masa tinggal yang lebih lama, prioritas pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan prioritas pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi, serta prioritas pelayanan pada layanan instansi pemerintah/swasta lainnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya menjelaskan sosialisasi slot gacor ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat terutama bagi para pihak yang bekerja dengan TKA dan investor asing. Karena, kata dia, wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi didominasi oleh kawasan industri dari perusahaan multinasional.
“Sehingga, perlu dilakukan penyebaran informasi terkait Golden Visa,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Uckhy, Golden Visa ini juga untuk membuka peluang bertambahnya investasi asing yang ditanam di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Maka dari itu, ia berharap Golden Visa bisa dimanfaatkan oleh pihak perusahaan selaku sponsor tenaga kerja asing untuk pengajuan visa dan izin tinggal.
Saat ini, kata dia, pengajuan visa dan izin tinggal sudah dilayani secara daring melalui alamat web evisa.imigrasi.go.id, dengan berbagai macam fitur yang dibuat untuk memudahkan para sponsor dalam mengurus visa dan izin tinggal.