Pimpinan Ponpes di Bekasi yang Jadi Tersangka Buntut Cabuli Santriwari Meninggal Dunia

Polisi menenangkan masyarakat yang menggeruduk ponpes di Bekasi
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Bekasi, VIVA - Pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi berinisial S alias Aki Udin (52) yang mencabuli beberapa santriwati meninggal dunia gegara sesak nafas.

Raffi Ahmad dan Keluarga Berduka, Istri Piet Pagau Meninggal Dunia

"Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak nafas," ucap Kepala Seki Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Akhmadi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kata dia, korban sempat mengeluh sesak nafas dalam tahanan. Kemudian, yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tapi, dia dinyatakan meregang nyawa di RS Polri. Lebih lanjut dia mengatakan, pihak keluarga menolak autopsi. Jasad korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga.

Mantan Rektor UGM Ichlasul Amar Meninggal Dunia

"Semalam itu dia sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan. Terus dari penjaga tahanan ngasih informasi ke piket Reskrim dan ke Dokkes, dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati soekamto. Di RS meninggal," kata dia.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Sebelumnya diberitakan, bapak berinisial S (52) dan anak berinisial MH (29) yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pencabulan kepada para santriwati.

Tetapi, polisi menjelaskan bahwa bapak dan anak pimpinan ponpes itu tidak saling mengetahui usai diduga melancarkan aksi cabulnya.

"Nggak tahu, ngakunya nggak tahu (saling melecehkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2024.

Diketahui, Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan S dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes tersebut. Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, dia menyebutkan tersangka S dan MH telah melakukan dugaan pencabulan kepada santri yang mengikuti kegiatan mengaji. Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya