Polisi Telusuri Soal Dugaan TPPO di Panti Asuhan Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat berikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan informasi dugaan Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang turut terjadi di salah satu panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Terkait dengan indikasi TPPO, pengaduan dari orang tua asuh, dan juga keterangan tadi yang disampaikan KPAI, dan masyarakat tentunya jadi bahan untuk dikembangkan, apakah ada korban lain atau tidak, kami masih butuh waktu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Hal ini turut disampaikan Ketua KPAI, Ayi Maryati. Terdapat indikasi baru yang dilihat pihaknya, atas kekerasan seksual tersebut terjadi praktek TPPO. "Sampai saat ini ada indikasi-indikasi baru yang KPAI lihat juga pengembangan dari kekerasan seksual,” ujarnya.

Terjadi Kasus Asusila Belasan Anak, Panti Asuhan di Tangerang Disegel Polisi

Lokasi panti asuhan diberi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

“Tidak menutup kemungkinan ada TPPO, karena ada langkah-langkah yang patut diduga bahwa ada rekrutmen, ada secara manipulatif data dan bahkan akte kelahiran anak, sehingga menjadi kedok panti yayasan ini bergerak, merekrut uang, mencari uang, memanipulasi dan memperkaya, serta eksploitasi pada anak-anak kita,” katanya menambahkan.

Diketahui, sebanyak 7 orang telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas kasus tersebut. Sejumlah 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua yayasan dan pengasuh.

Polisi Buru Satu Pelaku Lain Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang
Lokasi panti asuhan diberi garis polisi

Buntut Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan, Mensos Kaji Ulang Soal Aturan Izin dan Pengawasan

Panti asuhan yang diduga menjadi lokasi tindak asusila tersebut, masuk dalam LKS tidak berkelanjutan atau blank.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024