Pekan Ini Bawaslu Panggil Wali Kota Depok terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait dugaan pelanggaran kampanye. Idris diduga terlibat kampanye di lapangan futsal Perumahan Tirtamandala pada Senin 30 September 2024.

Bawaslu Kota Depok sudah menerima laporan dari Aliansi Advokat Depok. Rapat awal sudah dilakukan dan sudah diregistrasi.

“Kalau rapat awal sudah pekan lalu, sudah diregister Senin 7 Oktober,  pemanggilan pelapor dan terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi,” kata Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Selasa 8 Oktober 2024.

Jika sesuai jadwal, pemanggilan pelapor dilakukan pada Rabu 9 Oktober 2024. Sedangkan pemanggilan terlapor yaitu Wali Kota Depok dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. “Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita tidak tahu apakah akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” ujarnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Sulastio menuturkan, dalam kasus yang dilaporkan ini ada norma pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Depok. Namun, kata dia, belum dapat dipastikan apakah ada pelanggaran atau tidak karena harus dilakukan pendalaman.

“Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja. Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ‘ada norma pelanggaran’ di 70 ayat 2 kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan ijin,” katanya.

Untuk memastikan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak nanti pihaknya akan melakukan rapat bersama Gakumdu. Dan keputusan akan dilanjutkan atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

“Kita usahakan secepatnya karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.

Ketua LSM Kapok, Kasno meminta agar Bawaslu cepat melakukan penanganan. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Depok yang dalam waktu dekat akan memanggil walikota untuk klarifikasi.

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

“Ya terkait dengan informasi dari Bawaslu bahwa laporan terkait dugaan Wali Kota Depok Bapak Dr Kiai Idris Abdul Somad diduga melakukan kampanye di luar agenda ataupun tidak melakukan cuti dinas. Ini kami sebagai warga masyarakat memberikan apresiasi dan menghormati Bawaslu yang memang bekerja sudah sesuai dengan harapan kami,” katanya.

Pihaknya mendukung ditegakkan aturan yang benar. Ditegaskan bahwa sebagai pemimpin seharusnya wali kota memberikan teladan sikap.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

“Kami berharap agar kasus ini tetap berjalan sesuai jadwal yang ditentukan oleh ketentuan maupun perundang-undangan berlaku dan hal tersebut tentunya ini menjadi contoh suri teladan yang baik bagi seluruh Indonesia. Dan ini pembelajaran bagi pejabat Walikota, Gubernur seluruh Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama sehingga di pemilukada tahun ini benar-benar berjalan secara demokratis sesuai dengan harapan warga masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta agar Bawaslu segera memberikan keputusan sebelum pencoblosan pada 27 November. “Harapan kami juga kepada Bawaslu maupun Gakumdu sekali lagi kami katakan bahwa segera diproses sebelum hari H ataupun tanggal 27 November 2024 nanti, kasus ini sudah segera dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” ujarnya.

Diketahui, pada 30 September 2024 tersebut tidak ada izin yang diberikan Pj. Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan Wali Kota Depok Moh. Idris untuk melakukan cuti dan berkampanye. Dari jadwal yang telah ditentukan, jadwal yang diperbolehkan untuk cuti kampanye adalah mulai 2 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, wali kota selaku kepala daerah dengan segala fasilitas negara, wajib mengajukan cuti bilamana ingin berkampanye.

Berikut jadwal cuti resmi yang ditetapkan:

Rabu, 02 Oktober 2024

Rabu, 09 Oktober 2024

Rabu, 16 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024

Rabu, 30 Oktober 2024

Rabu, 06 November 2024

Rabu, 13 November 2024

Rabu, 20 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya