Mensos Terpukul Belasan Anak Diduga Dapatkan Tindak Asusila di Panti Asuhan di Tangerang

Menteri Sosial Saifullah Yusuf cek panti asuhan Tangerang usai dugaan tindak asusila
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Menteri SosialSaifullah Yusuf melakukan pengecekan pada lokasi panti asuhan yang berada di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga menjadi lokasi tindak asusila pada belasan anak yatim piatu, Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain mengecek lokasi, Mensos bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, dan Pemerintah Kota Tangerang, turut melakukan wawancara dengan warga setempat terkait dengan aktivitas panti dan keberadaannya.

Dalam hal ini, Gus Ipul sapaan akrab Mensos, mengaku terpukul atas kejadian tersebut. Yang mana, pihaknya juga tidak memungkiri bila keberadaan panti asuhan tersebut masuk dalam kategori ilegal, atau tidak berizin.

"Tentu saya sangat terpukul, apalagi memang panti ini tidak berizin. Dan kami akan tunggu keputusan pengadilan, terkait aktivitas panti, apakah ditutup permanen atau tidak," katanya.

Lanjut dia, nantinya melalui langkah dan pertimbangan yang konkrit dan nyata, pihaknya akan melakukan kajian untuk pertimbangan upaya secara nasional.

"Kami akan melalukan kajian untuk pertimbangan upaya secara nasional oleh Kementerian Sosial. Kalau soal hukum diserahkan ke polisi, dan intinya kita prihatin, merasa kecewa anak kita yang jadi bagian masa depan kita rusak dengan cara seperti ini, dan ini memerlukan perhatian bersama," jelasnya.

Jelang Lawan Arab Saudi, Nathan Tjoe-A-On dengan Sang Kekasih Datangi Panti Asuhan untuk Lakukan Hal ini

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai
Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024