12 Anak Diduga Korban Tindak Asusila Diamankan Pemkot Tangerang ke RPS
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVAÂ -- Sebanyak 12 anak dengan usia 3 hingga 22 tahun diamankan Pemerintah Kota Tangerang ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.
Belasan anak laki-laki itu diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam, dari salah satu panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, setelah diduga mendapatkan tindak asusila.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, penjemputan belasan anak tersebut dilakukan setelah adanya aduan warga, serta proses hukum yang dilakulan Polres Metro Tangerang Kota.
"Kita bisa tindak lanjut, menyelamatkan anak-anak kita setelah ada proses lanjut baik secara aturan dan hukum. Kita amankan mereka ke RPS Dinas Sosial," katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Belasan anak yang diamankan itu, nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mengetahui kondisi medis mereka.
"Pemeriksaan kesehatan kita periksa darah tentunya kemudian juga cek fisik, tentu nanti untuk melihat keseluruhan kesehatan anak-anak, mungkin ada hal hak yang perlu penanganan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini nanti akan kita tentukan langkah-langkahnya dan tentu tim medis yang akan menyampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah korban lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk korban kita belum tahu (jumlahnya), masih penyelidikan dan pemeriksaan. Namun semua anak sudah diamankan dari lokasi itu, dengan total yang terindentifikasi 18, sekarang 12 sudah di RPS, 2 balita di pondok pesantren, dan 4 rumah relawan," ujarnya.