Alasan PKS Undang Ridwan Kamil-Suswono di Pelantikan DPRD DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin mengungkapkan alasan pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono diundang di acara pelantikan pimpinan DPRD DKI.

Ahok Puji Ima Mahdiah jadi Pimpinan DPRD DKI: Proses Regenerasi yang Baik

Khoirudin menyebutkan, Ridwan Kamil-Suswono merupakan tokoh Indonesia. "Iya, sebagai tokoh kita undang," ujar Khoirudin kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

Di sisi lain, Ketua DPW PKS itu menyebutkan, Ridwan Kamil-Suswono diundang oleh partainya, bukan dari pihak DPRD DKI Jakarta. "Iya (diundang oleh PKS). Bukan dari Sekwan," kata dia.

Profil Khoirudin yang Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil dan Suswono di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Diketahui, DPRD Jakarta menggelar acara pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan para pimpinan definitif DRPD DKI Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Aher Ngaku Belum Serahkan Nama Kader Buat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Tamu yang hadir dalam acara tersebut memberikan tepuk tangan meriah saat nama paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono disebut oleh ketua sementara DPRD DKI Achmad Yani. "Yang terhormat, Doktor Honoris Causa Ridwan Kamil," kata Yani.

Kemudian tepuk tangan pun bergemuruh memenuhi ruang sidang rapat paripurna. Yani melanjutkan sambutannya. "Yang terhormat, Doktor Insinyur Haji Suswono," kata Yani.

Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik pimpinan sementara DPRD Jakarta Achmad Yani yang lebih dulu menyebut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono. Menurut dia, cara itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

"Ya kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa," kata Ahok di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.

Diketahui, status Ahok sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, sehingga sepatutnya nama dia disebut terlebih dahulu sebagai tamu undangan daripada Ridwan Kamil-Suswono.

"Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. Enggak diundang, enggak hadir, enggak apa. UU Protokol itu ada urutannya, saya kira itu sih," kata dia.

Menurut Ahok, seluruh pihak dapat hadir dalam acara pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD DKI Jakarta. "Tapi, yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta. Jangan dipersoalkan," ujar politikus PDIP itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya