Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Berkas kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen di Cimanggis, Depok sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus penganiayaan balita di daycare Wensen dengan tersangka Meita Irianti alias Tata. Tersangka dan barang bukti pun diterima jaksa penyidik Kejari Depok dari Polres Metro Depok.

“Kita sudah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau biasa disebut tahap 2,” katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Situasi Wensen School di Harjamukti Depok

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Dengan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan maka berkas kasus Tata sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas dan akan dilakukan penjadwalan sidang. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum P21,” ujarnya.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cilodong, Depok. Tata yang sedang mengandung usia 7 bulan akan ditahan selama 20 hari. Selanjutnya, dipersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.

 “Jadi sebelum 20 hari, nanti Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.

Diketahui bahwa Tata melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di daycare miliknya. Penganiayaan itu terjadi beberapa bulan lalu dan viral. Kasus ini pun menjadi sorotan karena Tata diduga menganiaya balita usia 7 bulan dan 2 tahun.

Atas perbuatannya, Tata dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya