Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs, Saksi Kunci dan CCTV Hotel Diperiksa Polisi

Polisi merilis pelaku pembubaran diskusi di Kemang Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA -- Polisi memeriksa seorang saksi kunci di lokasi kejadian terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di kawasan Kemang, Jakara Selatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Viral Video Detik-detik Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Tarik Korban hingga Tersungkur di Jalan

Pemeriksaan saksi kunci tersebut dilakukan guna mendalami pembubaran diskusi yang diisi narasumber kritis seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. "Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci," ujarnya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Forwot Gelar Diskotik 2024: Perkuat Sinergi dan Inovasi Industri Otomotif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, saksi kunci itu berinisial JW. Dia diduga mengetahui betul soal kejadian pembubaran diskusi tersebut karena ada di lokasi saat kejadian. Saksi tersebut diyakini tahu rangkaian peristiwa pembubaran diskusi itu.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW. JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," kata Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, sebanyak tiga unit DVR kamera CCTV (closed circuit television) hotel lokasi diskusi disita polisi. DVR disita untuk mendalami aksi pembubaran. DVR CCTV itu meliputi DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).

"Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Ade Ary lagi.

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya