Narasi Video Tak Utuh, Polisi Akan Periksa Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa penyebar video perihal pembubaran paksa diskusi Refly Harun Cs di Hotel Grand Kemang ke media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, video yang beredar itu dipotong, begitu pun dengan narasinya yang juga tidak utuh.

"Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dikutip Antara, Senin 30 September 2024.

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami persoalan pembubaran paksa diskusi Refly Harun Cs di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan yang terjadi pada Sabtu 28 September 2024.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal

Photo :
  • Antara

Ade mengatakan pada hari tersebut ada sejumlah kegiatan yakni seminar di hotel yang memang tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.

Diskusi tersebut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Kemudian ada kegiatan aksi tandingan unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang yang tidak menginginkan kegiatan di dalam hotel berlangsung.

Aniaya Sekuriti Hotel dan Rusak Properti, Tersangka Pembubaran Diskusi Kemang Diancam Hukuman Ini

Tiba-tiba, sambung Ade, ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang yang merupakan pintu karyawan dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel saat kegiatan berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Polisi tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan sudah mengamankan 5 orang pelaku buntut pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Fakta Aksi Brutal Pembubaran Diskusi Kemang, Dipersiapkan Matang hingga Sekuriti Hotel Dianiaya

Dari 5 pelaku itu, 2 oran sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni GW (22) berperan sebagai aksi perusakan yang ada di dalam, dan FEK (38) yang berperan sebagai koordinator lapangan. 

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Jaksel
Dua orang tersangka pembubaran paksa acara diskusi Refly Harun Cs di Kemang, Jakarta Selatan

Peran 2 Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Kemang

Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka buntut pembubaran paksa sebuah diskusi yang dihadiri Refly Harun dan Din Syamsuddin di hotel kawasan Kemang.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024